Simak, Inilah Daftar 5 Tunjangan yang Akan Guru PPPK Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Gaji

- 15 Maret 2022, 07:20 WIB
Daftar jenis tunjangan PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima, salah satunya tunjangan keluarga dan pangan
Daftar jenis tunjangan PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima, salah satunya tunjangan keluarga dan pangan /Pixabay

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PPPK Guru PPKn SMP Tahap 2 Lengkap Pembahasan Kunci Jawaban dan Rincian Passing Grade 2021

Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut daftar besaran gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, yakni:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 sesuai dengan masa kerja guru.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x