Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

- 16 Maret 2022, 05:32 WIB
Ilustrasi PPPK. Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Ilustrasi PPPK. Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima /sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut daftar rincian gaji guru PPPK Tahun 2022 berdasarkan golongan lengkap dengan tunjangan yang diterima.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut data Kementerian Keuangan atau Kemenkeu setidaknya ada sekitar 507.848 orang yang diumumkan dan dilaksanakan seleksi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Kapan Gaji 13 dan 14 PPPK Tahun 2021 dan 2022 Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu

Sementara itu, perkiraan formasi PPPK Guru Tahun 2022 sebanyak 758.018 orang dan formasi PPPK Non Guru sebanyak 184.239 orang.

Daftar rincian gaji berdasarkan golongan serta tunjangan yang akan diterima guru PPPK Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020.

Perpres 98 tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly itu mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi guru PPPK Tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut daftar rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 sesuai dengan masa kerja guru.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x