2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
5. Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja
Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***