Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

- 16 Maret 2022, 05:32 WIB
Ilustrasi PPPK. Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Ilustrasi PPPK. Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima /sscasn.bkn.go.id

11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 sesuai dengan masa kerja guru.

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 sesuai dengan masa kerja guru.

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 sesuai dengan masa kerja guru.

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 sesuai dengan masa kerja guru.

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 sesuai dengan masa kerja guru.

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 sesuai dengan masa kerja guru.

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 sesuai dengan masa kerja guru.

Daftar gaji selengkapnya tentang rincian gaji dan tunjangan bagi guru PPPK Tahun 2022 bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020.

Sementara itu, selain gaji guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 daftar tunjangan, diantaranya:

1. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x