MANTRA SUKABUMI - Dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi bagi guru non PNS akan segera cair.
Hal itu menyusul nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.
Karena itu, para guru yang menerima dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing hanya tinggal menunggu dana masuk.
Baca Juga: Dipastikan Gagal Dapat TPG, Inilah 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair
Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.
Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.
Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.
Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.