MANTRA SUKABUMI - Berikut alur pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022.
Kabar akan segera cairnya dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 terlihat dari laman resmi Info GTK.
Dalam laman tersebut terlihat jika Surat Perintah Membayar atau SPM untuk Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 telah terbit.
Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair
Dengan demikian, para guru yang mendapat Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Seperti diketahui, alur proses pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.
Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.
Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.