MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kini tengah menghampiri para guru non PNS yang sudah sertifikasi dan inpassing.
Pasalnya dana tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan inpassing sudah masuk ke rekening penerima.
Hal itu diketahui dari salah satu guru penerima dana tunjangan inpassing di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Tinggal Menunggu SKTP, Segera Cek di Info GTK
Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Kemendikbud Berikan Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS
Dana tunjangan profesi bagi guru sertifikasi dan inpassing sebagian masuk pada hari Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Seperti diketahui, dana tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama seharusnya masuk pada akhir Maret 2022.
Hanya saja hingga akhir Maret nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP belum juga diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek baru menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP pada 14 April 2022 untuk tahap 1.