Ingin Miliki Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Berikut Cara Daftar dan Tahapannya

- 30 Juni 2022, 17:20 WIB
Cara daftar dan tahapan agar mendapatkan sertifikasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 bagi guru honorer
Cara daftar dan tahapan agar mendapatkan sertifikasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 bagi guru honorer /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/moerschy / 293 images

Baca Juga: Tinggal Menunggu Dana Masuk, Ini Tanda Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Non PNS Cair

Kemenag

Tidak berbeda jauh dengan guru dibawah naungan Kemendikbud, guru Kemenag juga bisa melakukan sertifikasi melalui 

a. Peserta daftar melalui akun simpati guru masing-masing

b. Unggah berkas yang diminta

c. Jika lolos, ikuti pretest

d. Jika dinyatakan lolos pretest maka akam dipanggil sesuai kuota yang ada

d. Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan

e. Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Itulah cara agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah