2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: SEGERA CEK! Nama Penerima Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus diantaranya adalah:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak tidak sekolah
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya: