3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan adanya SK ini maka, SK BSKAP No. O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui pemaparan surat SK tersebut, BSKAP bukan mencabut pelaksana IKM, akan tetapi sekolah boleh memilih menggunakan atau tidak Implementasi Kurikulum Merdeka sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing.
Demikian, itulah Isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id atau kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.***