AWAS SALAH, Kemendikbud Tak Cabut Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, Simak Penjelasannya

- 15 Juli 2022, 20:33 WIB
AWAS SALAH, Kemendikbud Tak Cabut Pelaksanaan Kurikulum Merdeka 2022, Simak Penjelasannya
AWAS SALAH, Kemendikbud Tak Cabut Pelaksanaan Kurikulum Merdeka 2022, Simak Penjelasannya /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud tegaskan pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka 2022 tetap dilaksanakan.

Munculnya Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada 12 Juli 2022 banyak salah dipahami.

Sebagai insan pendidikan ada yang memahami bahwa Surat Keputusan Kepala BSKAP itu adalah pencabutan pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka 2022.

Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, Cek Disini

Padahal jika ditelaah lebih lanjut, Surat Keputusan bernomor 044/H/KR/2022 itu merupakan penetapan satuan pendidikan pelaksana IKM Merdeka 2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo pada 12 Juli 2022 itu mencabut SK sebelumnya terkait penetapan pelaksana IKM Merdeka 2022.

Berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Surat Keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 pada Jum'at, 15 Juli 2022.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya

Dalam SK tersebut juga terdapat lima poin penting terkait pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, diantaranya:

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

2. Satuan Pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana disebut dalam diktum Kesatu memilih kategori sebagai berikut

a. Mandiri belajar;

b. Mandiri berubah; dan

c. Mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana disebut dalam diktum kedua huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

Baca Juga: Kemendikbudristek Mulai Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan, Tidak Dibatalkan

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Berikut link download terkait Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait dengan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka 2022.

KLIK DISINI Implementasi Kurikulum Merdeka 

Itulah penjelasan tentang kisruh pencabutan Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x