Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya

- 15 Juli 2022, 17:01 WIB
Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya
Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya /Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan aturan baru pada implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek terkait implementasi Kurikulum Merdeka, berkaitan dengan pemulihan pembelajaran.

Dampak dari kasus pandemi yang membuat semuanya harus ditata ulang, Kemendikbudristek membuat aturan baru mengenai implementasi Kurikulum Merdeka belajar tahun 2022 2023.

Baca Juga: Benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Berlaku? Cek Faktanya Disini

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerapkan Kurikulum Merdeka.

Bahkan keputusan pemerintah tersebut mengenai pelaksanaan Kurikulum Merdeka  secara mandiri tertulis dalam pelaturan Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli menyebutkan beberapa alasan penerapan Kurikulum Merdeka.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com, berikut Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait implementasi Kurikulum Merdeka.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x