Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

- 21 Agustus 2022, 13:20 WIB
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana /Budi Purwito

MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022 telah dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tahap pertama penerima KJP Plus sebanyak 849.170 peserta didik. Kini KJP Plus Tahap II mulai dilakukan pendataan.

KJP Plus adalah kartu akses pendidikan ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu khusus daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022

Untuk diketahui, Dengan KJP Plus tersebut siswa kurang mampu dapat menerima wajib belajar 12 tahun.

Sehingga, dengan KJP Plus bisa menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi pendamping sosial (pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.

Tujuannya untuk memastikan peserta didik terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, peserta didik juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk memastikan sekolah peserta didik terdata atau tidak di sistem pendataan KJP Plus.

Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022:

Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.

Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), menerima biaya personal Rp250.00 perbulan dan untuk yang bersekolah di swasta menerima biaya SPP Rp130.00 perbulan.

Untuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) menerima biaya personal Rp300.00 perbulan. Untuk yang bersekolah di swasta, menerima biaya SPP 170.000 perbulan.

Bagi peserta didik di Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), menerima biaya personal Rp420.000 perbulan. Untuk yang sekolah di swasta, menerima biaya SPP Rp290.000 perbulan.

Sedangkan untuk peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merima biaya personal sebesar Rp450.000 perbulan dan yang bersekolah di swasta meneria Rp240.000 perbulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus Tahun 2022 Sudah Cair, Segera Login untuk Pencairan KJP Plus Tahap II Disini

Bagi peserta didik yang mengambil Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C, menerima biaya personal sebesar Rp 300.000 perbulan.

Terakhir, bagi peserta didik di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima biaya personal sebesar Rp1.800.000 persemester.

Alur Waktu Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.

Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.

Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.

Penggunaan Dana Darurat

Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.

Baca Juga: Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini

Penggunaan Dana Normal

Sedangkan dalam kondisi normal, dana KJP Plus dalam keadaan rutin hanya bisa digunakan untuk uang saku dan transport.

Lalu, saat melakukan persiapan masuk perguruan tinggi, dana juga dapat digunakan untuk pembelian formulir pendaftaran, buku persiapan, dan biaya ujian seleksi.

Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk biaya berkala seperti membeli perlengkapan sekolah dan penunjang pelajaran, pangan bersubsidi, kaca mata, alat bantu pendengaran, komputer/laptop, dan sejenisnya.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x