MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, program bantuan dana sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2022 sudah cair.
Diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2022 sudah bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Untuk Anda warga DKI Jakarta yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera cek penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2022.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.
Adapun untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih tahun status KJP
5. Pilih tahap 1 atau 2
6. Klik tombol 'Cari'
Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.
Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.
1. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 226.669
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
2. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 70,763
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
3. SMK Jenjang
Jumlah penerima: 139.363
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima: 2.516
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
Informasi lebih lanjut, penerima KJP Plus bisa melihat di media sosial Disdik DKI atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***