KJP Plus Periode Oktober 2022 Tahap I Akhirnya Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima

- 13 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ternyata segini besaran dana yang diterima, cek segera bantuan KJP Plus periode Oktober 2022 tahap 1 mulai dicairkan.
Ternyata segini besaran dana yang diterima, cek segera bantuan KJP Plus periode Oktober 2022 tahap 1 mulai dicairkan. /*/Tangkap layar Instagram.com/ @upt.p4op

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar besaran dana KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I yang akan diterima.

Diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I mulai dilakukan pencairan sejak tanggal 10 Oktober 2022 kemarin.

Pencairan dana KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I tersebut diperuntukkan bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Pencairan Dana KJP Plus Oktober 2022 Tanpa Harus ke ATM Disini

Berdasarkan informasi dari P40P yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Disdik Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022, penetapan jumlah penerima KJP Plus ini berdasarkan pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.

Lalu berapakah besaran dana yang akan didapatkan oleh para penerima KJP Plus Tahap I periode Oktober 2022? 

KJP plus merupakan salah satu bantuan tunai dari program strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada para warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Adapun biaya untuk KJP Plus ini bersumber dari dana APBD provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Disdik Jakarta, saat ini tengah dilakukan pencairan dana KJP Plus Periode Oktober 2022 sejak tanggal 10 Oktober lalu.

Baca Juga: Penetapan Penerima Bantuan Kapan? Ini Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Catat Tanggalnya

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 bulan Oktober yaitu sebanyak 849.170 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut.

- Jumlah penerima jenjang SD/MI 409.959 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 250.000;

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 226.669 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 300.000;

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 420.000;

- Jumlah penerima jenjang SMK 139.263; dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 450.000;

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Sementara itu, beberapa syarat agar bisa menerima KJP Plus Tahap I berdasarkan kjp.jakarta.go.id sebagai berikut.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Tahap 1 Cair Mulai 14 Oktober, Begini Tahap Pendaftarannya

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuasatuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:

- Tidak merokok
- Tidak menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian atau tawuran
- Tidak terlibat kekerasan atau perundungan (bullying)
- Tidak terlibat geng motor
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Demikianlah informasi terkait besaran dana KJP Plus Tahap I periode Oktober 2022, serta syarat untuk menjadi penerima KJP Plus.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah