MANTRA SUKABUMI - Warga kurang mampu di DKI Jakarta kembali mendapat kabar gembira, pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 tengah dibuka.
Pelaksanaan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dimulai sejak 22 Agustus hingga 23 September 2022 mendatang.
Menjadi kesempatan bagi warga DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 untuk mempersiapkan persyaratannya.
Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 mrupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, syarat, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 serta besaran dana yang diterima.
Syarat Mendapatkan KJP Plus
Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.