Berapa Besaran Dana Didapat Siswa SMA-MA? Ini Timeline dan Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

- 25 Agustus 2022, 23:16 WIB
Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diterima siswa SMP hinga PKBM.
Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diterima siswa SMP hinga PKBM. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Warga kurang mampu di DKI Jakarta kembali mendapat kabar gembira, pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 tengah dibuka.

Pelaksanaan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dimulai sejak 22 Agustus hingga 23 September 2022 mendatang.

Menjadi kesempatan bagi warga DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 untuk mempersiapkan persyaratannya.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka hingga September 2022, Ini Besaran Dana Didapat Siswa SMP dan SMA per Bulan

Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 mrupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, syarat, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 serta besaran dana yang diterima.

Syarat Mendapatkan KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x