MANTRA SUKABUMI - Pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dibuka mulai dari 22 Agustus hingga 23 September 2022.
Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya belum sempat mendapatkan bantuan, persiapkan syaratnya agar bisa mendapatkan KJP Plus Tahap 2.
Salah satu syarat untuk bisa mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap 2 yakni warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara materi membiayai sekolah anaknya.
Sebab, KJP Plus Tahap 2 mrupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.
Kali ini, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua telah dibuka. Berikut informasi seputar KJP Plus 2022 yang penting untuk diketahui mahasiswa.
Syarat Mendapatkan KJP Plus
Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta: