Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

- 25 Agustus 2022, 08:50 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 proses pendataan mulai dibuka kembali.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, dapat berkesempatan untuk mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.

Proses pendataan KJP Plus Tahap 2 sendiri dibuka dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Login di kjp.jakarta.go.id Gunakan NIK KTP Terdaftar

KJP Plus Tahap diperuntukkan warga DKI Jakarta dengan syarat tertentu, seperti tidak mampu secara materi untuk biaya pendidikan anaknya.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang dibiayai sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua telah dibuka. Berikut informasi seputar KJP Plus 2022 yang penting untuk diketahui mahasiswa.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Bulan Agustus Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x