Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

- 25 Agustus 2022, 08:50 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Baca Juga: Berapa Biaya Operasional Per Bulan Penerima KJP Plus Tahap 2 Jenjang SMP MTs?

Besaran dana untuk KJP Plus 2022

Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Berikut ini adalah rincian jumlah dana KJP Plus tahun 2022.

- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.

- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

Halaman:

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah