Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

- 25 Agustus 2022, 08:50 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat dalam dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:

1. Biaya berkala

2. Pengeluaran rutin digunakan sebagai tunjangan mahasiswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anda juga dapat mengunjungi website kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi tentang KJP Plus.***

Halaman:

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah