- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.
Baca Juga: Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022
Penggunaan Dana KJP Plus
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat dalam dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:
1. Biaya berkala
2. Pengeluaran rutin digunakan sebagai tunjangan mahasiswa dan transportasi.
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi
Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Anda juga dapat mengunjungi website kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi tentang KJP Plus.***