Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

- 25 Agustus 2022, 08:50 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 proses pendataan mulai dibuka kembali.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, dapat berkesempatan untuk mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.

Proses pendataan KJP Plus Tahap 2 sendiri dibuka dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Login di kjp.jakarta.go.id Gunakan NIK KTP Terdaftar

KJP Plus Tahap diperuntukkan warga DKI Jakarta dengan syarat tertentu, seperti tidak mampu secara materi untuk biaya pendidikan anaknya.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang dibiayai sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.

Kali ini, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua telah dibuka. Berikut informasi seputar KJP Plus 2022 yang penting untuk diketahui mahasiswa.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Bulan Agustus Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Syarat Mendapatkan KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

- Daya pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Siswa SMP-MTs Dapat Rp300 Ribu, Cek Segera KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Login kjp.jakarta.go.id Masukan NIK

Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus

- 22 Agustus - 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima beasiswa. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- 23-30 September 2022 : Pengumuman calon penerima dan Upload file lengkap via sekolah

- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan dokumen penerima

- 10-26 Oktober 2022: Data akhir penerima ditetapkan

Bagi mahasiswa yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Baca Juga: Berapa Biaya Operasional Per Bulan Penerima KJP Plus Tahap 2 Jenjang SMP MTs?

Besaran dana untuk KJP Plus 2022

Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Berikut ini adalah rincian jumlah dana KJP Plus tahun 2022.

- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.

- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Jadwal, Mekanisme dan Besaran Dana, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Resmi Dibuka hingga Oktober 2022

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat dalam dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:

1. Biaya berkala

2. Pengeluaran rutin digunakan sebagai tunjangan mahasiswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anda juga dapat mengunjungi website kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi tentang KJP Plus.***

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah