MANTRA SUKABUMI - Kabar bahagia bagi Anda yang menantikan pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 22 untuk wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022, pendaftaran tersebut berlaku hingga 23 September mendatang.
Penerima KJP Plus tahap 2 masing-masing jenjang mulai dari SD MI hingga SMA MA akan mendapatkan biaya operasinal setiap bulannya.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos
Biaya operasional KJP Pus Tahap 2 diperuntukkan untuk biaya sekolah dan keperluan sekolah lainnya.
Penasaran dengan besaran biaya operasional penerima KJP Plus tahap 2? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 23 Agustus 2022, berikut perincian biaya operasional KJP Plus Tahap 2.
- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000
- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000