- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000
- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000
- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Baca Juga: 3 Kriteria yang Akan Lolos KJP Plus Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya
Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berikut ini Pendataan KJS Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah resmi dibuka: