KJP Plus 2022 Bulan Agustus Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

- 24 Agustus 2022, 12:00 WIB
KJP Plus 2022 Bulan Agustus Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id
KJP Plus 2022 Bulan Agustus Cair, Inilah Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id /



MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2022 telah dikucurkan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Seiring berjalannya masa pencairan, siswa dapat langsung mengecek nama penerima beserta saldo KJP Plus 2022 secara online melalui kjp.jakarta.go.id.

Pencairan KJP Plus 2022 atau biasa disebut KJP Plus tahun 2022 tahap 1 mengacu pada penjelasan dari P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baru-baru ini, P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa KJP Plus 2022 telah dicairkan sejak 9 Agustus 2022 untuk tingkat SD/MI.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini

Pencairan dana KJP Plus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM mulai tanggal 12 Agustus 2022.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama penerima dan saldo KJP Plus 2022 secara online melalui kjp.jakarta.go.id? Berikut prosedurnya.

Cara Cek Nama Penerima dan Saldo Online

1. Kunjungi link kjp.jakarta.go.id melalui mobile browser atau laptop/PC

2. Klik menu "Cek Status Resi KJP" pada menu pencairan

3. Isi NIK, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahapan

4. Klik "Cari".

Sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan status Anda sebagai "Penerima" KJP Plus atau "Bukan Penerima" beserta total saldonya.

Perlu diketahui juga bahwa dana bantuan KJP Plus 2022 memiliki nominal yang berbeda di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Besaran Dananya

Untuk mengetahui informasi besaran dana KJP Plus 2022, lihat detailnya sebagai berikut.

1. Siswa SD/MI: Rp 250.000 per bulan

2. Siswa SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan

3. Siswa SMA/MA: Rp 420.000 per bulan

4. Siswa SMK: Rp 450.000 per bulan

5. PKBM: Rp 300.000 per bulan

Demikian pembahasan mengenai tata cara pengecekan nama dan saldo penerima KJP Plus 2022 secara online melalui kjp.jakarta.go.id dan informasi pencairan.***

Editor: Azka Jauhar Kamila

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x