Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

- 25 Agustus 2022, 08:50 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

Syarat Mendapatkan KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

Halaman:

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah