MANTRA SUKABUMI - Berikut ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II 2022 disertai syarat dan besaran dana yang diterima.
Sebagaimana diketahui, KJP Plus Tahap I sudah mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD dan 12 Agustus 2022 dari jenjang SMP hingga PKBM.
Dimana saat ini, pendataan KJP Plus Tahap II tengah berlangsung yang dimulai dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan bantuan dana Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan PKBM.
Bagi warga DKI Jakarta yang belum mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap I, siapkan persyaratannya agar bisa mendapat program KJP Plus Tahap II.
KJP Plus Tahap II merupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Program KJP Plus Tahap II tahun 2022 ini merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu dari segi materi.
Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan bagi calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2022 serta besaran dana yang diterima.