- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.
- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan
Demikianlah informasi seputar jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II 2022 disertai syarat dan besaran dana yang diterima. Semoga bermanfaat.***