Syarat, Jadwal Pengumuman Calon Penerima dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022

- 26 Agustus 2022, 09:48 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM.
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM. /Dok kjp.jakarta.go.id

4. Data akhir penerima ditetapkan (10-26 Oktober 2022)

Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima Bantuan Dana Kapan? Ini Jadwal Tahpan Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 

Adapun persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta berdasarkan situs resmi KJP Plus DKI Jakarta antara lain;

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah