4. Data akhir penerima ditetapkan (10-26 Oktober 2022)
Adapun persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta berdasarkan situs resmi KJP Plus DKI Jakarta antara lain;
- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan transportasi umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah