Dapatkan Dana Bantuan Rp400.000 dari KJP Plus Tahap 2 2022 Cek Syaratnya Disini

- 25 Agustus 2022, 10:10 WIB
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu.
Catat jadwal dan mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, ini syarat mendapatkan bantuan dana hingga Rp400 ribu. /*/Dok kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Jika Anda warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar untuk mendapatkan dana bantuan KJP Plus 2 bisa menyimaknya disini.

Dana berupa uang Rp400.000 akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya via program KJP Plus Tahap 2 yang sudah dibuka.

Untuk mengikuti program ini, ada syarat yang harus depenuhi yang bisa disimak dibawah ini agar terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 proses pendataan mulai dibuka kembali.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, dapat berkesempatan untuk mendapatkan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.

Proses pendataan KJP Plus Tahap 2 sendiri dibuka dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Login di kjp.jakarta.go.id Gunakan NIK KTP Terdaftar

KJP Plus Tahap diperuntukkan warga DKI Jakarta dengan syarat tertentu, seperti tidak mampu secara materi untuk biaya pendidikan anaknya.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang dibiayai sepenuhnya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x