Jadwal dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022,Cek Syaratnya

- 26 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima.
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima. /*/Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu dari segi materi. 

Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta memberikan bantuan dana untuk pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan PKBM.

Maka dari itu, catat jadwal dan ketahui mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana Didapat Siswa SMA-MA? Ini Timeline dan Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Sebagai informasi, KJP Plus Tahap 1 sudah mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD dan 12 Agustus 2022 dari jenjang SMP hingga PKBM.

Saat ini, pendataan KJP Plus Tahap 2 tengah berlangsung yang dimulai dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Bagi warga DKI Jakarta pada Tahap 1 belum mendapat bantuan dana, siapkan persyaratannya agar bisa mendapat program KJP Plus Tahap 2.

Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 mrupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, syarat, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 serta besaran dana yang diterima.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x