Jadwal dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022,Cek Syaratnya

- 26 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima.
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima. /*/Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Login di kjp.jakarta.go.id Gunakan NIK KTP Terdaftar

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau website kjp.jakarta.go.id. ***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x