- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.
- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus
Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau website kjp.jakarta.go.id. ***