Jadwal dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022,Cek Syaratnya

- 26 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima.
Ilustrasi Siapkan persyaratannya, ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 disertai besaran dana yang diterima. /*/Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

Syarat Mendapatkan KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x