Syarat Mendapatkan KJP Plus
Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan transportasi umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah