MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu dari segi materi.
Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta memberikan bantuan dana untuk pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan PKBM.
Maka dari itu, catat jadwal dan ketahui mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.
Sebagai informasi, KJP Plus Tahap 1 sudah mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD dan 12 Agustus 2022 dari jenjang SMP hingga PKBM.
Saat ini, pendataan KJP Plus Tahap 2 tengah berlangsung yang dimulai dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.
Bagi warga DKI Jakarta pada Tahap 1 belum mendapat bantuan dana, siapkan persyaratannya agar bisa mendapat program KJP Plus Tahap 2.
Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 mrupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, syarat, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 serta besaran dana yang diterima.
Jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2
1. 22 Agustus - 23 September 2022
Sekolah mengumumkan data calon penerima beasiswa. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. 23-30 September 2022
Pengumuman calon penerima dan upload file lengkap via sekolah
3. 3-7 Oktober 2022
Verifikasi kelengkapan dokumen penerima
4. 10-26 Oktober 2022
Data akhir penerima ditetapkan
Syarat Mendapatkan KJP Plus
Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan transportasi umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Besaran dana untuk KJP Plus 2022
Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Berikut ini adalah rincian jumlah dana KJP Plus tahun 2022.
- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.
- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.
- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.
- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus
Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau website kjp.jakarta.go.id. ***