Syarat Pendaftarn Guru ASN PPPK Tahun 2022, Cek dan Lengkapi Segera

- 13 Oktober 2022, 20:00 WIB
Syarat lengkap yang harus disiapkan pegawai honorer untuk mengikuti pendaftaran seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022
Syarat lengkap yang harus disiapkan pegawai honorer untuk mengikuti pendaftaran seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 /benzoix/Freepik

MANTRA SUKABUMI – Pendaftaran Guru ASN PPPK tahun 2022 akan segera dibuka, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi wajib memperhatikan syarat-syarat di bawah ini.

Guru ASN PPPK tahun 2022 merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi pegawai tenaga honorer yang belum menjadi pegawai ASN.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memang berbeda dengan PNS atau ASN pada umumnya, namun secara kebutuhan program ini sangat bermanfaat bagi pegawai honorer tentunya yang belum menjadi ASN di usianya yang sudah tua.

Baca Juga: Lengkapi Persyaratannya agar Lolos Seleksi Daftar Guru ASN PPPK 2022, Perhatikan Hal Jangan Terlewatkan

Untuk itu bagi Anda yang belum menjadi ASN bisa mengikuti program Guru ASN PPPK tahun 2022 dengan mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini.

Penasaran apa saja syarat-syaratna? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat-syarat seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.

Syarat Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Dibuka? Simak Alur dan Mekanisme Pendaftaran PPPK Tahun 2022

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Nah, itulah informasi mengenai syarat untuk melakukan pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah