Segera Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2022 Disini

- 24 Oktober 2022, 11:20 WIB
Simak jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, pendaftaran akan segera dibuka, catat persyaratannya.
Simak jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, pendaftaran akan segera dibuka, catat persyaratannya. /*/Pixabay/Megan Rexazin

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami bahas informasi seputar formasi CPNS dan PPPK tahun 2022.

Kali ini ada kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para honorer yang menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2022.

Maka dari itu mari simak informasi mengenai pendaftaran dan jumlah CPNS dan PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Contoh Soal Seleksi CPNS dan Guru PPPK Terbaru Tahun 2022, Kunci Jawaban Aritmatika, Deret dan Persamaan Kata

Semoga kabar ini menjadi titik terang bagi bapak ibu honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

Kabar pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menpan RB.

Berapa formasi yang akan dibuka pada CPNS 2022 dan PPPK?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD, formasi yang dibuka sebanyak 1.086128.

"Jumlah rencana rusulan rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Komisi II DPR RI.

Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut, kata Mahfud, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Kemudian selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN dan PPPK tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujarnya.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.

Kemudian PPPK fungsional non guru sejumlah 184.239 orang.

Untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Berikut ini jumlah formasi secara lengkap pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 yakni sebagai berikut:

Untuk PPPK Pusat

PPPK Guru: 45.000 orang
PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang
PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

Untuk CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Baca Juga: Cata, Syarat Daftar PPPK 2022, Pemerintah akan Kembali Buka Penerimaan ASN Tahun Ini

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

Jika merujuk aturan dari laman resmi SSCASN BKN sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat.
- tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Itulah kabar dan syarat untuk anda para honorer yang ingin mendaftar sebagai ASN dan PPPK dithun 2022.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah