Kabar Gembira bagi Guru non PNS, Ini Besaran Gaji dan TPG Terbaru 2023 Usai Pemutihan Sertifikasi

- 28 Desember 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya.
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya. /*/Antara/Nirkomala/

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar besaran gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG 2023) usai pemutihan sertifikasi.

Bahkan banyak yang cari informasi seputar nasib guru non PNS setelah sertifikasi diputihkan.

Bahkan sedikit pula yang penasaran soal gaji dan besaran TPG 2023 yang dikabarkan cair hingga 20 juta jika RUU Sisdiknas resmi disahkan.

Baca Juga: 28 Desember Trending Topik di Twitter Ada Apa? Cek Faktanya Disini

Bagi para guru non PNS, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui besaran gaji TPG 2023 yang akan disahkan oleh Mendikbud.

Diketahui, Mendikbud akhirnya jelaskan nasib guru non sertifikasi penerima bantuan TPG terbaru 2023.

Dimana total gaji dan TPG 2023 usai sertifikasi diputihkan atau diganti tunjangan dengan total mencapai Rp 20 juta.

Adapun TPG 2023 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

TPG 2023 ini diberikan Pemerintah kepada guru maupun dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah

TPG pun menjadi perbincangan hangat sejak beberapa bulan terakhir di berbagai kalangan. Baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran TPG dihapus. Sebab selama ini TPG menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru karena TPG menjamin kesejahteraan guru.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK BKKBN 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar hingga Jumlah Formasi

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut Nadiem, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali

Berikut aturan yang mengatur soal TPG 2023 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman menpan.go.id

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun TPG sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.

Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Kemudian untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya

Adapun nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya antara lain sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian informasi dari Kemendikbud mengenai besaran gaji dan TPG 2023 yang akan diterima oleh guru non PNS usai pemutihan sertifikasi.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah