B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
Jawaban: A
2. Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:
A. Menampung kritik organisasi kepemudaan
B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah
Jawaban: C