D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat
Jawaban: C
5. Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah:
A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat
B. Semua benar
C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag
D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat
Jawaban: A
6. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur pada:
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006