B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006
C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006
Jawaban: C
7. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:
A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah
Jawaban: B