Baca Juga: Ibu Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tetaplah Jadi Sumbu Demokrasi
Maka, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360 hingga 2.390 MHz, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.***