Cek Fakta: Bank BRI Sebut BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Pinjaman dan Harus Dikembalikan

30 Oktober 2020, 15:26 WIB
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta. /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

MANTRA SUKABUMI - Bank BRI sebut BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta merupakan pinjaman dan harus dikembalikan, begini faktanya.

Sebelumnya masyarakat kembali dihebohkan oleh postingan yang berisi himbauan dari Bank BRI jika penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak memiliki usaha adalah pinjaman dan harus dikembalikan.

Postingan tersebut berawal dari unggahan pemilik akun Facebook Rifa Natasya Bagindo yang mengunggah narasi berupa tulisan seolah dari Bank BRI.

Baca Juga: Simak 3 Tahapan Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Dari Daftar Hingga Dapat SMS

Baca Juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Online Melalui e-form BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

“HIMBAUAN DARI BANK BRI

BUAT YANG DAPAT BANTUAN BPUM SEBESAR Rp.2.400.000. Tapi DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN MAKA HATI-HATI.

SUATU SAAT NANTI AKAN ADA TIM SURVEI YANG AKAN TURUN KELAPANGAN DAN JIKA ADA PENERIMA BANTUAN TERSEBUT DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN TAPI MENDAPATKAN BANTUAN BPUM INI MAKA BANTUAN TERSEBUT AKAN MASUK KEDALAM PINJAMAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN.

KECUALI JIKA BENAR MEMILIKI USAHA ATAU DAGANGAN MAKA BPUM INI MUTLAK BANTUAN BUKAN PINJAMAN.

Cirebon, 23 Oktober 2020

BANK BRI”

Tangkapan layar postingan himbauan dari Bank BRI turnbackhoax.id

Dilansir mantrasukabumi.com dari turnbackhoax.id pada Jumat, 30 Oktober 2020, dari hasil penelusuran dan hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia) jika surat imbauan tersebut adalah hoaks.

Pihak BRI mengatakan tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Seperti diketahui, dalam syarat penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, calon penerima disyaratkan memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha.

Begitu juga saat pencairan di bank penyalur, calon penerima harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU) sebagai bukti.

Dalam hal ini pihak Bank BRI merupakan bank penyalur, sementara kebijakan terkait hal itu adalah Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang dipercaya mengelola bantuan tersebut.

Dengan demikian, klaim bahwa himbauan Bank BRI jika penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak memiliki usaha maka dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan adalah berita palsu atau hoax.**

Editor: Andriana

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler