Diketahui, bahwa Lembaga Pangkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memang mengenakan tarif pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.
Kendati demikian, besaran dan skema yang dikenakan telah disepakati oleh pihak perusahaan dan dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.
Berdasarkan fakta yang sudah terkumpul, klaim MUI akan menggunakan dana sertifikasi halal untuk melawan pemerintah dikategorikan ke dalam informasi hoaks.***