Cek Fakta: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan akan Ditilang? Simak Faktanya

- 11 Juni 2020, 07:17 WIB
Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

MANTRA SUKABUMI - Beredar di media sosial Twitter dan Whatapp sebuah unggahan yang menyebutkan ada dua jenis pelanggaran baru, yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan polisi.

Pelanggaran baru tersebut adalah tidak menggunakan masker dan tidak memakai sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.

Unggahan yang disertai narasi tersebut lebih detailnya adalah

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi, Kamis 11 Juni 2020

"Mohon teman2 yg menggunakan motor harap menggunakan masker & sarung tangan, di surat tilang ada kolom baru".

Tak hanya itu saja, unggahan di media sosial menyertakan pula sebuah foto kertas bertuliskan keterangan sebagai berikut:

"JENIS PELANGGARAN PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI (PERGUB JAWA TIMUR NO,18 TAHUN 2020)".

Tertulis pula keterangan "TIDAK MENGGUNAKAN MASKER dan TIDAK MENGGUNAKAN SARUNG TANGAN" dalam kolom Sepeda Motor/Roda Dua Berbasis Aplikasi.

Baca Juga: Lagi-lagi ABK Indonesia Loncat dari Kapal Tiongkok, Diduga Kerja Paksa, Sempat Terombang-ambing 7Jam

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x