Mengenai hal tersebut benarkah bagi yang tidak memakai masker dan sarung tangan saat berkendara termasuk dalam aturan yang disebut di surat tilang oleh Kepolisian RI?
Setelah ditelusuri, Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, dalam unggahannya di Facebook pada 3 Mei 2020, menampik narasi terkait penggunaan masker dan sarung tangan itu.
Informasi yang menyatakan tidak menggunakan masker dan sarung tangan sebagaimana ditampilkan dalam foto surat pelanggaran itu tidak benar.
Baca Juga: Jokowi Diultimatum Koalisi Masyarakat Agar Turunkan Harga BBM dan Ancam akan Diperkarakan
"Kami menginformasikan itu bukan merupakan SURAT TILANG. Tetapi, berupa SURAT TEGURAN," demikian keterangan dalam unggahan Satlantas Polres Kediri tersebut.
Sebagaimana Polres Kediri, narasi terkait unggahan masker saat berkendara itu juga disangkal oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam berita yang disiarkan salah satu media nasional pada Rabu (10/6).
"Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan surat tilang," kata Sambodo.
Baca Juga: Sebut Kubu Oposisi akan Buat Kudeta pada Rezim Jokowi - Maruf Amin, Bin Firman Beri Tanggapan