Cek Fakta: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan akan Ditilang? Simak Faktanya

- 11 Juni 2020, 07:17 WIB
Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

Sambodo menambahkan pengendara tanpa masker dan sarung tangan yang menerima surat teguran PSBB itu tidak dikenakan denda.

"Sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan," katanya.

Seluruh data tersebut dikumpulkan Kepolisian RI untuk mengetahui jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Pengabaian penggunaan masker dan sarung tangan termasuk pelanggaran dalam surat tilang adalah informasi salah atau disinformasi.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah