Sambodo menambahkan pengendara tanpa masker dan sarung tangan yang menerima surat teguran PSBB itu tidak dikenakan denda.
"Sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan," katanya.
Seluruh data tersebut dikumpulkan Kepolisian RI untuk mengetahui jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB.
Pengabaian penggunaan masker dan sarung tangan termasuk pelanggaran dalam surat tilang adalah informasi salah atau disinformasi.**