Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Telah Resmikan PKI Kembali Diperbolehkan di Indonesia?

- 13 Juni 2020, 09:40 WIB
KONTEN yang Menyesatkan, Instana meresmikan bahwanPKI diperbolehkan di Indonesia
KONTEN yang Menyesatkan, Instana meresmikan bahwanPKI diperbolehkan di Indonesia /HCC Jawa Barat/.*/Instagram @hccjawabarat

MANTRA SUKABUMI – Beredar di media sosial gambar tangkapan layar dari sebuah acara televisi yang memperlihatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tengah berpidato.

Dalam unggahan tersebut terlihat Tjahjo tengah berpidato dan berisi sebuah tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pelayanan Nikah, Pelaksanaan Akad Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

Unggahan tersebut diunggah oleh akun pengguna Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu, 7 Juni 2020 dengan menuliskan narasi pada gambar tangkapan layar tersebut.

Unggahan tangkapan layar tersebut telah dibagikan oleh pengguna Facebook lain sebanyak 42 kali, dan terdapat 23 komentar dari pengguna lainnya.

Berikut isi tulisan dalam gambar yang diunggah pemilik akun Facebook Humaira Hasanudin.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Evaluasi Target Penyaluran Bansos Tahap Selanjutnya Dipastikan Lebih Baik

ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.

[SALAH] Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia
[SALAH] Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia .*/Instagram @hccjawabarat

Baca Juga: Amalan Sebelum Tidur Pembuka Pintu Kekayaan dan Dijauhkan dari Kemiskinan yang Rasulallah Ajarkan

Berdasarkan hasil penelusuran dari Instagram @hccjawabarat yang dikutip Tim Mantrasukabumi.com menyebutkan bahwa unggahn berikut narasi tersebut adalah salah atau keliru.

Setelah ditelusuri, gambar hasil tangkapan layar dari sebuah video tersebut aslinya berasal dari video yang ditayangkan oleh salah sau media daring dengan judul
“UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila,” yang tayang pada Selasa, 24 Oktober 2017 lalu.

Baca Juga: Dikenal Tak Pernah Nangis, Raul Lemos Akhirnya Menitikan Air Mata Kala Peluk Azriel dan Aurel

Tayangan video tersebut tidak terdapat substansi seperti yang diklaim oleh akun Facebook Humaira Hasanudin yakni “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.

Keterangan yang ada dalam tayangan video tersebut merupakan pernyataan dari Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Tjahjo.

Berikut kutipan isi dari pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam video tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Gubernur Anies Baswedan Dikabarkan Dapat Penghargaan Terbaik Dunia Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama dalam menjaga ideologi Pancasila. Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”.

Dengan begitu, unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin tersebut merupakan informasi salah atau keliru.

Berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Baca Juga: Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Sang Istri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari UAS

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Akun Facebook Humaira Hasanudin mengunggah screenshot atau tangkapan layar yang berisi gambar dan tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. . Dalam tangkapan layar yang menampilkan Menteri Tjahjo tengah berpidato tersebut, terdapat tulisan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. . Setelah menelusuri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu, (7/6) adalah salah atau keliru. . Tangkapan layar yang diunggah akun Facebook Humaira Hasanudin, aslinya berasal dari video yang ditayangkan oleh media daring medcom.id dengan judul video “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila” pada Selasa, 24 Oktober 2017. . Tayangan video dari medcom.id tersebut tidak terdapat substansi seperti yang diklaim oleh akun Facebook Humaira Hasanudin yakni “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. Yang ada dalam tayangan video tersebut adalah keterangan yang berbunyi, “Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama dalam menjaga ideologi Pancasila. Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”. . Dengan begitu, unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. . Referensi: medcom.id #hoax #hoaks #hoaxcrisiscenter #HCCJawaBarat #HCCJabar #Mafindo #turnbackhoax #jawabarat #jabar #cekfakta #literasi

Sebuah kiriman dibagikan oleh Hoax Crisis Center Jawa Barat (@hccjawabarat) pada

**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @hccjawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x