Fakta atau Hoaks: Ma'ruf Amin Dikabarkan Keluarkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum Bagi Muslim RI

- 24 Juni 2020, 11:00 WIB
WAPRES KH. Ma'ruf Amin.
WAPRES KH. Ma'ruf Amin. /*/kemenpora.go.id

MANTRA SUKABUMI - Beredar sebuah informasi pernyataan dari Wakil Presiden Ma’ruf meminta fatwa baru bagi masyarakat muslim Tanah Air.

Informasi tersebut diunggah oleh seorang pemilik akun Facebook bernama Putra Inka yang memuat sebuah tangkapan layar dari situs media pemberitaan daring Swarakyat.com dengan judul artikel ‘Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudu Tanpa Tayamum'.

Selain itu, pemilik akun Facebook Putra Inka juga menuliskan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ribka Tjiptaning Sebut Ibu Jokowi Ketua Gerwani PKI

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Virus Corona Telah Diprediksi Dalam Buku Iqro?

"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak, Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62," tulis sang pemilik akun Facebook tersebut.

Unggahan tersebut telah dikomentari oleh 32 pengguna lain dan mendapat respon 29 pengguna Facebook lain, kemudian unggahan tersebut pun telah dibagikan ulang hingga 35 kali.

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

Faktanya, Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.

Baca Juga: Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat

Baca Juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Selasa 23 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi 10.250 Orang

Sebagaimana dilaporkan Antara, situs Swarakyat Media memang memberitakan informasi dengan judul artikel 'Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Sholat Tanpa Wudu Tanpa Tayamum' yang diunggah pada 24 Maret 2020 lalu.

Namun, informasi dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa Ma’ruf Amin meminta MUI dan juga ormas Islam lain untuk segera membuat sebuah fatwa yang berkaitan dengan diperbolehkannya pelaksanaan salat untuk para tenaga medis yang memakai APD tanpa harus berwudu atau pun tayamum.

Dikarenakan dalam menangani pasien Covid-19 para petugas medis dilarang membuka APD yang dikenakan hingga delapan jam. Hal tersebut yang menjadi dasar untuk memberikan fatwa yang memungkinkan para tenaga medis tidak perlu berwudu atau tayamum ketika waktu salat tiba.

Baca Juga: NCT Dream akan Rilis NCT Life: Dream in Wonderland pada 7 Juli Mendatang

Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Blogger Muda Rusia, Berkencan di Bali Berujung Tewas Mengenaskan

Mengutip dari situs turnbackhoaxid oleh Tim Mantra Sukabumi pada Rabu, (24/6), menjelaskan bahwa Wapres Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif Covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

Ma’ruf menegaskan bahwa petugas medis tidak boleh sembarang membuka APD yang dikenakan meskipun pada waktu salat tiba dan hendak berwudu.

Atas permintaan Ma'ruf Amin tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

Oleh karena itu, dengan adanya fatwa tersebut dinilai sangat memudahkan bagi para tenaga medis khusunya yang beragama Islam untuk tetap menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Amien Rais Sebut Jokowi Merupakan Sosok Presiden Terbaik Indonesia Selamanya

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Ribka Tjiptaning dan Iman Brotoseno Dikabarkan Menjadi Ketua Panja RUU HIP

Menjadi sebuah catatan penting dalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut yaitu mengenai petugas medis yang beragama Islam dalam merawat pasien Covid-19 dengan mengenakan APD lengkap tetap wajib untuk melaksanakan salat dalam kondisi apappun.

Sehingga, dengan terbitnya fatwa itu dapat menjadi sebuah pedoman bagi tenaga medis untuk tetap melaksanakan salat ketika tengah menangani pasien Covid-19.

Selain itu, tentunya APD yang digunakan tenaga medis terkena oleh najis, sementara jika salat memakai pakaian yang terkena najis tidak sah salatnya,

Maka dari itu, dalam fatwa tersebut diperbolehkan salat dalam keadaan tidak suci, yang kemudian mengulangi salat tersebut setelah waktu bertugas selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Istigfar Setelah Salat Duha, Simak Bacaannya

Baca Juga: Media Australia Sebut Indonesia Merupakan Negara Terburuk dalam Tangani Pandemi Covid-19

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Putra Inka merupakan informasi salah atau keliru.

Berdasarkan Misinformasi dan Disinformasi melalui first draft unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai Misleading Content atau konten yang menyesatkan.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x