Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji pernah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain. Cukup mengakses klampid.disdukcapilsurabaya.id, masyarakat bisa mengurusnya dari rumah. . “Kami sejak 23 Maret lalu, mengalihkan seluruh pelayanan ke online. Sampai sekarang masih seperti itu. Caranya untuk bisa mengakses, pemohon harus punya akun dulu. Jadi tidak sembarang orang mudah mengakses tanpa akun. Karena itu kan data kependudukan, bahaya kalau bisa diubah oleh orang lain,” kata Agus pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut maka konten pesan berantai tersebut tidak benar. Oleh karena itu, konten tersebut dapat dikategorikan sebagai Fabricated Content atau Konten Palsu.