Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Akui Dirinya Simpatisan PKI
Baca Juga: Didesak Rakyat, Turki Gelar Sidang Alih Fungsi Hagia Sophia Jadi Masjid, Petinggi Kristen Menolak
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Mantrasukabumi.com, bahwa narasi yang dibacakan dalam video yang diunggah akun Berita viral tersebut merupakan tayangan dari salah satu media pemberitaan daring Indonesia.
Video yang diunggah tersebut berasal dari dua pemberitaan dengan judul aslinya adalah “Sri Mulyani Rinci Utang Rp1.439,8 T untuk Penanganan Corona” dan “Walau Anjlok, Jokowi Sebut Ekonomi RI Lebih Baik dari China”.
Video pemberitaan tersebuat keduanya terbit pada 6 Mei 2020. Namun, narasi dalam video yang menyebutkan hasil lelang penerbitan surat utang pandemi corona atau Pandemic Bond sebesar 221,4 triliun rupiah merupakan informasi yang salah.
Sebagaimana diberitakan oleh resmi Mafindo yang dikutip Mantrasukabumi.com pada Jumat, 3 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah secara resmi telah membatalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus penanganan pandemi Corona atau Pandemic Bond.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Tommy Soeharto yang Disebut Dalang dari Aksi Demonstrasi 212
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mantan Film Dewasa, Mia Khalifa Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri?
Hal ini terjadi karena pihak Bank Indonesia (BI) siap masuk ke pasar perdana menjadi the last resort pemerintah untuk menyerap sisa penerbitan SBN baik SUN (Surat Utang Negara) maupun SBNS (Surat Berharga Syariah Negara).
Sedangkan, hingga April 2020 lalu realisasi dari penarikan SBN berjumlah sebesar Rp 221,4 triliun.