MANTRA SUKABUMI - Program pemerintah melalui Kemenkop UKM yakni Bantuan Langsung Tunai UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Adapun, untuk persyaratan diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kasih Sindiran Halus pada 3 Anak Bawa Samurai, Netizen: Rindu Rasa Nasionalis
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikuti ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro
4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR
6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 7 Golongan yang Akan Dapatkan Keistimewaan Dihari Kiamat
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerim pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.***